PINRANG - Dapat kiriman Sabu-sabu Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) A, G warga kampung masalah Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap petsonil Satuan Narkoba Polres Pinrang setelah mendapatkan kiriman sabu-sabu dari Nunukan Kalimantan Utara.
Kasat Res Narkoba Polres Pinrang, AKP Syaharuddin mengatakan, Sabu-sabudari Nunukan tersebut dikirim melalui seseorang, yang tiba si Sulawesi Selatan melaluu Pelabuhan Nusantara Parepare"antara pembawa barang tersebut menerima barang tidak saling kenal"kata Kasat Narkoba.
Namun kata dia, pembawa barang dan penerima barang haram ini selalu berkomunikasi melalui handhone"pembawa barang sering menelpin bilang ada barang kiriman tolong diambil"
Dia mengatakan, polisi tengah mengejar pembawa barang tersebut dari Nunukan ke Pinrang, termasuk pemilik barang yang ada di Nunukan "Indetitasnya sudah kita kantongi dan tidak lama lagi akan dibekuk."
Sementara tersangka A-G mengaku menerima barang haram itu dari seseorang sekitar pukul 17, 00 wita pada jumat kemarin "Dia mengantar barang itu kemarin sore "Dia mengaku baru pertama kali menerima barang kiriman dari seseorang yang tinggal di Nunukan
Barang haram itu dukemas dalam ember bekas tempat cat dan tumpuk dengan minuman kemasan serta gula pasir kemasan.
Baca juga:
Dramatik: Hakim Etik Adili Hakim Konstitusi
|
Kapolras Pinrang AKBP. Moh Roni Mostafa mengatakan, penyeludupan barang haram seperti itu untuk mengelabui petugas yang melakukan penggeledahan didermaga pelabuhan "ini modus baru , untuk mengelabui petugas."
Atas perbuatan tersangka A-G itu bakal dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Nur Arif) Pinrang Sulsel